TANJUNGPINANG – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) baru mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp2,3 miliar sampai September 2024 dari target Rp3,6 miliar di tahun ini.
“Baru sampai 63,53 persen pendapatan pajak reklame di tahun 2024,” kata Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Selasa 1 Oktober 2024.
Pendapatan pajak reklame, menurut Said, berpengaruh dengan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, iklan atau konten yang bersifat komersil yang terpasang di papan reklame tak berizin, maka tidak bayar pajak daerah.
Baca juga: BP2RD Tanjungpinang Kembalikan Rp28 Juta Temuan BPK ke Kas Daerah
Hanya saja, ia tidak mengetahui berapa banyak papan reklame yang tidak memiliki izin di daerah tersebut.
“Kita tinggal sisa tiga bulan lagi. Pencapaian pajak reklame baru Rp2.314.437.078,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News