BINTAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meminta pengelola resort dan pantai di sepanjang Pantai Trikora memasang spanduk imbauan larangan terkait keberadaan buaya.
Pemasangan spanduk imbauan dilarang berenang, dikarenakan sudah adanya kemunculan seekor buaya di pesisir pantai tepatnya di depan Hotel Bintan Pear, Desa Teluk Bakau.
“Kita hanya bisa meminta kepada pengelola resort dan pantai di sepanjang Pantai Trikora untuk pasang spanduk imbauan larangan berenang,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah di Bintan, Jumat 17 Januari 2025.
Ramlah menyampaikan, pengelola resort dan pantai untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pengunjung agar tidak melakukan aktivitas di pesisir pantai dapat membahayakan diri sendiri.
“Kita hanya bisa memberikan imbauan saja. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menangkap buaya yang masih berada di perairan. Karena buaya, hewan dilindungi. Ada undang-undangnya,” tegasnya.
Baca juga: Warga Bertaruh Nyawa Tangkap 13 Ekor Buaya Lepas di Pulau Bulan
BPBD Bintan sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam setelah adanya penampakan buaya di pesisir pantai berada di Desa Teluk Bakau.
“Kewenangan hewan itu ada di pihak BKSDA di Kota Batam. “Sudah kita komunikasikan dengan pihak BKSDA,” ucapannya.
Untuk menghindari yang tidak diinginkan, ia berpesan ke masyarakat khususnya pengunjung Pantai Trikora untuk tetap berhati-hati, jika tetap ingin berenang di pesisir pantai. Sebab sudah ada penampakan seekor buaya di pesisir pantai Desa Teluk Bakau. “Hati-hati saja,” sebutnya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News