BPBD Bintan Terbitkan Rekomendasi Mudahkan Korban Kebakaran Rumah Miliki Dokumen Penting

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan terbitkan surat rekomendasi untuk korban kebakaran rumah terjadi di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Pasalnya, dokumen penting yang dimiliki korban kebakaran rumah ikut terbakar. Seperti surat tanah, ijazah sekolah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, maupun dokumen penting lainnya.

Peristiwa kebakaran rumah yang menghanguskan 2 unit rumah, dan 5 unit rumah lainnya terdampak, terjadi di wilayah RT03/RW01 sekitar pukul 02.00WIB Ahad 9 November 2025.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah menyebutkan, BPBD Kabupaten Bintan akan membantu korban kebakaran rumah untuk kembali memiliki dokumen penting miliknya dari peristiwa tersebut.

Maka dari itu, BPBD Kabupaten Bintan akan membuat hingga menerbitkan surat rekomendasi untuk mengurus dokumen penting yang sudah terbakar dari peristiwa tersebut.

Dari surat rekomendasi tersebut, instansi maupun dinas terkait akan kembali menerbitkan duplikat dokumen penting milik korban kebakaran rumah di Desa Kelong.

“Nanti, kita buatkan surat rekomendasi untuk kemudahan masyarakat kita (korban kebakaran rumah di Desa Kelong) untuk kembali memiliki dokumen pentingngnya,” ucap dia di Bintan, Senin 10 November 2025.

Diharapkan Ramlah, instansi maupun dinas terkait bisa membantu korban kebakaran rumah di Desa Kelong, untuk kembali memiliki dokumen pentingngnya yang ikut terbakar.

“Mereka lah (korban kebakaran rumah) yang tau, apa saja dokumen pentingnya ikut terbakar,” sebut dia mengakhiri wawancara.