BPJamsostek Batam: JHT Bisa Diambil Sebagian, Asal Syarat Ini Terpehuni

BPJamsostek Batam: JHT Bisa Diambil Sebagian, Asal Syarat Ini Terpehuni
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam, Sony Suharsono. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Kantor BPJAMSOSTEK Batam, Kepulauan Riau menyampaikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian dapat dicairkan sebulum usia 56 tahun asal beberapa syarat sudah dipenuhi pemohon.

Syaratnya berupa kepesertaan pemohon mengikuti program JHT sudah 10 tahun, sementara dana JHT yang bisa diklaim mulai 10 sampai 30 persen.

“Manfaat JHT diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam, Sony Suharsono di Batam, Kamis (17/02).

Selanjutnya, untuk sisa JHT baru diambil penuh ketika pekerja masuk usia seperti dicantumkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yaitu usia 56 tahun.

Suharsono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara menjalankan program JHT sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Ia menuturkan, susai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), diatur bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain itu, kata Sony, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP ini diberikan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja, yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Terima Banyak Keluhan Pekerja Soal JHT