BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK
Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye.

Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu mewajibkan masyarakat punya BPJS Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: Buruh Curiga Dana BPJS ‘Kosong’ Bikin JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Dalam beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan Polri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Tempo.co, Senin (21/02).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tagih Hampir Rp1 Miliar Iuran Tunggakan Perusahaan

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini artinya setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Kemudian para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.