TANJUNGPINANG – BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjalin kerja sama dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para petani di Kepri.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana, dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk anggaran tahun 2025 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa 17 Desember 2024.
Setelah dua tahun sebelumnya Pemprov Kepri memberikan perlindungan kepada para nelayan di di daerahnya. Kali ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas ke sektor pertanian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana, mengapresiasi Pemprov Kepri atas kepedulian terhadap para pekerja kategori rentan.
“BPJS ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara berkomitmen untuk dapat terus melayani masyarakat pekerja secara optimal agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Sunjana.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kepri untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial,” ujar Ansar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kerja Sama Mitra dengan Perbarindo Tanjungpinang-Bintan
Pemprov Kepri sangat peduli terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Jaminan sosial merupakan salah satu langkah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang mungkin terjadi akibat resiko resiko sosial ekonomi,” kata Ansar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News