Hukum  

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Iuran Perusahaan

Kasi Datun Kejari Tanjungpinang, Subhan Gunawan. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk mediasi terhadap perusahan-perusahan yang menunggak pembayaran iuran.

Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjungpinang Subhan Gunawan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan surat kuasa khusus kepadanya sebagai pengacara negara di Tanjungpinang untuk melakuan mediasi terhadap perusahan-perusahan yang nunggak pembayaran.

Subhan Gunawan menyebutkan, berdasarkan data BPJS TK ada sebanyak 55 perusahan di Tanjungpinang yang menunggak iuran dengan nominal mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Sampai bulan Agustus kemarin sudah 20 lebih perusahaan yang sudah kita undang untuk di mediasi,” kata Gunawan, Rabu (01/08).

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang Capai Rp2 Miliar Lebih

Sejauh ini, kata Subhan, dari hasil mediasi perusahaan-perusahaan komparatif dan mau membayar uang tunggakan. Namun, sebutnya, perusahan-perusahaan yang menunggak pembayaran diberikan kemudahan dengan sistem ngasur.

“Dari 20 perusahaan yang kita lakukan mediasi, ada yang sudah membayar tunggakan, sekitar Rp200 juta yang sudah melunasi,” ucapnya.

Gunawan menjelaskan, pada umumnya perusahaan melakukan penunggakan iuran dengan alasan pandemi Covid-19, sehingga membuat pemasukan perusahan kosong.

“Tunggakan perusahan bervairiasi ada yang 3 bulan dan ada 12 bulan. Yang paling besar tunggak mencapai Rp 800 juta,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Bintan Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tagih Iuran Tunggakan dan Denda Rp1,1 Miliar

Ia mengimbau perusahan agar komparatif dan beritikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan. Karena akibat iuran menunggak berdampak pada manfaat kepersetaan atau karyawan.

“Kami memahani semuanya berdampak ditengah pandemi ini, tapi namanya kewajiban ya harus di penuhi. Kami memberikan kemudahan dengan pembayaran sistem bertahap,” sebutnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *