BINTAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta aktif di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam kunjungan kerja Bupati Bintan, Roby Kurniawan, di Rumah Adat Kecamatan Tambelan, Senin 16 Juni 2025.
Tiga ahli waris yang menerima santunan tersebut merupakan perwakilan dari peserta program JKM, terdiri dari satu perangkat RT/RW dan dua nelayan. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, secara langsung menyerahkan santunan tersebut di kediaman para ahli waris.
Ia menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, termasuk nelayan dan perangkat RT/RW yang menjadi peserta aktif.
“Program ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi melalui skema ini,” ujar Iwan.
Program perlindungan bagi pekerja rentan ini dibiayai melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2025.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan rentan di seluruh wilayah Bintan, termasuk di daerah kepulauan seperti Tambelan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Jalin Sinergi Bersama DKP Kepri untuk Perlindungan Nelayan
Acara penyerahan santunan ini turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan masyarakat setempat.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata terhadap program perlindungan sosial yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat bawah. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News