BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tagih Hampir Rp1 Miliar Iuran Tunggakan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tagih Hampir Rp1 Miliar Iuran Tunggakan Perusahaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menagih hampir Rp1 miliar iuran pembayaran tunggakan dari sejumlah perusahaan.

Petugas Pemeriksa Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Tunggul Sitohang mengatakan, 55 perusahaan yang belum patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sejak Kamis (01/07) lalu .

Sejak saat itu hingga November 2021 secara bergilir, Jaksa Pengacara pada kantor Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan. Alhasil, para perusahaan tersebut pun telah melakukan pembayaran untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Hingga saat ini realisasi iuran yang sudah berhasil dipulihkan sebesar Rp981.312.598 dari total Rp2 miliar,” ujar Tunggul Sitohang di Tanjungpinang, Rabu (17/11).

Lanjutnya, seluruh perusahaan yang dipanggil saat ini dalam tahap pemenuhan komitmen pembayaran, dan realisasi pemulihan iuran itu akan bertambah seiring dengan pemenuhan komitmen pembayaran oleh masing-masing perusahaan.

“BP Jamsostek Tanjungpinang secara periodik tetap melaporkan realisasi kepatuhan perusahaan kepada Kejari Tanjungpinang, baik perusahaan yang belum patuh terhadap komitmen maupun yang sudah patuh membayar iuran,” katanya.

Baca Juga: Kejari Bintan Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tagih Iuran Tunggakan dan Denda Rp1,1 Miliar

Menurutnya, tujuan pelaksanaan SKK itu untuk memastikan bahwa setiap pekerja telah mendapatkan Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan haknya serta memastikan bahwa peraturan perundangan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan telah dilaksanakan baik oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Sebelumnya para perusahaan itu beralasan, keterlambatan pembayaran itu karena lesunya kondisi ekonomi dampak dari COVID-19. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *