BINTAN – Pengelolaan dana sewa Gedung Megat Seri Rama atau dikenal sebagai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan tahun 2022–2023 dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dugaan penyimpangan senilai Rp40 juta.
Dewan Kehormatan LAM Bintan, Muhammad Sabri, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menjelaskan, BPK mulai mencium adanya aktivitas sewa-menyewa setelah melihat berbagai kegiatan rutin, mulai dari acara pemerintahan hingga pernikahan yang digelar di gedung tersebut pascapandemi.
“Temuan BPK setelah Covid itu sekitar Rp40 juta. Mereka melihat kegiatan terus berlangsung di gedung itu, tapi tidak jelas pengelolaannya,” kata Sabri di Bintan, Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Sabri, BPK kemudian mempertanyakan kejelasan status pengelolaan gedung, apakah berada di bawah naungan LAM Bintan atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan.
Untuk memperjelas, Ketua LAM saat itu, Mustafa Abbas, dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, Mustafa Abbas membantah keras pernah diperiksa oleh BPK.
“Saya tidak pernah diperiksa dan dipanggil BPK. Informasi dari mana itu?” ujarnya saat dikonfirmasi.
Bertolak belakang dari bantahan Mustafa, Sabri menyebut bahwa dalam prosesnya, Inspektorat Bintan menemukan Mustafa Abbas memang menerima uang dari hasil sewa menyewa gedung tersebut. Dana tersebut digunakan untuk operasional, seperti membayar penjaga dan pemeliharaan taman.
“Mustafa sempat buat surat pernyataan dan bersedia mengembalikan dana tersebut. Karena itulah, BPK tidak melanjutkan kasus ini,” ujar Sabri.
Masalah LAM Bintan tak berhenti di situ. Sekretaris LAM saat itu, Syahri Bobo, sempat dituding menyelewengkan bantuan hibah senilai Rp50 juta dari almarhum Nyat Kadir.
Dana tersebut diberikan untuk pengadaan tenda dan kursi LAM, namun sempat dipertanyakan keberadaannya. Mustafa Abbas mengaku mendengar langsung dari almarhum bahwa dana itu telah ditransfer ke rekening pribadi Syahri Bobo.
Namun, Syahri sempat membantah hal tersebut. Hal ini menimbulkan konflik internal yang membuat Dewan Kehormatan LAM mengambil langkah tegas memeriksa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara LAM. Hasilnya, surat permohonan penonaktifan dikirim ke LAM Provinsi Kepri, meskipun belum ada keputusan resmi hingga saat ini.
“LAM Bintan sempat vakum karena persoalan ini,” ujar Sabri.
Baca juga: Gedung LAM Bintan Jadi Bisnis Pemda, Pengguna Wajib Bayar Sewa
Setelah menjabat Ketua LAM Bintan, Syahri Bobo mengklarifikasi bahwa dana hibah dari Nyat Kadir telah digunakan sesuai tujuan. Enam unit tenda telah dibeli dan kini menjadi aset LAM.
“Tenda itu kami sewakan ke masyarakat, dengan tarif fleksibel. Kalau masyarakat kurang mampu, bisa pinjam tanpa biaya, asal ambil sendiri ke Gedung LAM,” kata Syahri.
Menurutnya, sewa tenda menjadi salah satu sumber pemasukan kas LAM yang selama ini kosong. Ia menegaskan semua pengeluaran telah dicatat sesuai kebutuhan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News