BPN Batam: Urus Roya Sertifikat Sejam Langsung Jadi

Kantor BPN Batam
Kantor Pertahanan Kota Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Kepulauan Riau, menerapkan layanan penghapusan hak tanggungan sertifikat dan buku tanah atau kerap disebut roya sertifikat sejam langsung siap.

Pengurusan itu bisa dilaksanakan melalui Pelayanan Roya Satu Jam Selesai (Persase) BPN Batam.

“Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi dan tidak diwakilkan. Jadi, pemilik sertifikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan untuk pengurusan roya ini,” kata Humas Kantah Batam, Yudo Prio, Senin (29/05).

Ia mengatakan, roya merupakan bagian terpenting dalam pertanahan, sebelum melakukan transaksi. Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah.

Untuk itu, BPN meluncurkan layanan Persase sebagai bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon. Maka, pengurusan Roya selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.

Layanan program itu pertama digelar di Kantor Wilayah BPN Kepri. BPN Batam menjadi yang pertama meluncurkan percepatan layanan Roya ini.

Sebelumnya, standar operasional (SOP) layanan Roya selesai dalam waktu lima hari. Tahun 2017 lalu, BPN Batam melakukan percepatan penyelesaian Roya menjadi satu hari.

“Tahun 2023 ini, BPN Batam kembali memangkas waktu pengurusan menjadi satu jam siap. Jadi pengurusan Roya bisa ditunggu, dan cepat,” ungkap Yudo.

Untuk syarat pengurusan roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang. Pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077.

Baca juga: Warga Kecewa SPAM Batam Tak Hadir RDP di Dewan

Selanjutnya pemohon wajib scan dokumen yaitu sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan terakhir KTP pemilik sertifikat.

“Sangat mudah sekali caranya. Jadi tinggal ajukan dan kirim persyaratan sesuai dengan yang ditentukan. Nanti petugas akan malas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor,” ucapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dalam bertransaksi pertanahan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News