BPOM Batam Awasi Penjualan Antibiotik Ilegal

Kepala BP Batam
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya. (Foto: Ist)

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan pengawasan antibiotik Anti Mikrobial Resisten (AMR) dan penggunaan obat ilegal.

Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya menilai, saat pandemi Covid-19, pengguna antibiotik cukup berlebihan. Pihaknya khawatir ke depan akan banyak penyakit yang tidak mempan lagi dengan antibiotik.

“Kami memberikan informasi kepada masyarakat khususnya tentang kewaspadaan obat ilegal dan Anti Mikrobial Resisten sebagai program nasional dalam pengendalian resistensi penggunaan antibiotik,” kata Lintang di Batam, Senin (30/01).

Langkah yang sudah dilakukan pihaknya saat ini dengan membentuk tim koordinasi pengawasan terpadu di tingkat provinsi.

“Dengan tujuan melakukan sidak atau inspeksi rutin bersama dinas terkait,” kata dia.

Lanjut, kata dia, fokus utama mereka dalam kegiatan pengawasan tersebut, yakni dengan memberikan sosialiasasi terkait perizinan.

Lintang menambahkan, dalam upaya pengawasan dari BPOM Batam ditemukan beberapa toko obat menjual antibiotik yang merupakan golongan obat keras.

“Padahal obat itu hanya diperbolehkan diberikan berdasarkan resep dokter,” kata dia.

Selain itu pihaknya juga menemukan di sarana kefarmasian, seperti apotek menjual antibiotik tanpa resep, tanpa indikasi.

“Saya belum membuka data keseluruhan, cuma yang pasti banyak kami temukan toko obat yang menjual obat keras,” kata dia.

Menurutnya peran serta dari organisasi profesi dalam hal pengendalian penggunaan antibiotik sangat penting. Tidak boleh sembarangan memberikan antibiotik.

“Memberikan edukasi terhadap masyarakat bahwa tidak semua penyakit sembuh dengan antibiotik. Kemudian, di apotek tidak boleh lagi menjual antibiotik tanpa resep,” kata.

Baca juga: BPOM Bersama Dinkes Awasi Makanan Ciki Ngebul di Batam

Lintang mengatakan, tindak lanjut dari pengawasan tersebut akan diberikan sanksi administratif, teguran keras hingga pemberhentian sementara kegiatan.

“Untuk pemberian sanksi lebih tegasnya bisa diberikan oleh pemerintah daerah, maupun organisasi profesi,” tutupnya. (*)