BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ini Daftarnya!

Foto keterangan resmi BPOM RI tentang obat sirup terlarang, (Foto:istimewa)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan farmasi karena terbukti melanggar ketentuan penggunaan zat tertentu dalam produk obat. Ketiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Menurut keterangan BPOM, dari hasil penelusuran dan pengujian ketiga perusahaan itu menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oralnonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240, dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (8/11).

Atas temuan ini, BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat; mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat; menarik semua sirup obat dari peredaran; serta memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Berikut obat produksi Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya, (Foto:istimewa)

 

Berikut obat produksi Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut izin edarnya, (Foto:istimewa)

 

Berikut obat produksi Afi Farma yang dicabut izin edarnya, (Foto:istimewa)
baca juga  : BPOM Rilis 7 Obat Sirop Mengandung EG dan EDG Melebihi Batas Aman