BPOM Kepri: Cokelat Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara Waktu

BPOM Kepri: Cokelat Kinder Joy Dilarang Beredar Sementara Waktu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Bagus Heri Purnomo. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Lanjutnya, mengutamakan prinsip kehati-hatian, BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu.

“Sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteriĀ Salmonella,” kata dia.

Purnomo mengatakan, tindak lanjut di daerah, pihaknya akan lakukan pengawasan terhadap produk-produk Kinder yang terdaftar di BPOM.

“Kemudian tindak lanjutnya sementara untuk tidak diperjualbelikan, diturukan di etalase. Sampai menunggu pernyataan dari Badan POM produk itu aman,” kata dia. (*)