BPOM Temukan 50 Persen Produk Pangan Kedaluwarsa Selama Desember

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito bersama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dan Plh. Deputi Bidang Penindakan Mohamad Kashuri, saat Konferensi Pers Badan POM "Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun Baru 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (26/12) melalui siaran resmi kanal Youtube. (Foto:Ist)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan dan menyita berbagai produk obat maupun makanan yang tidak memenuhi ketentuan pada bulan Desember 2022.

Terlebih, produk-produk makanan olahan impor yang disita tersebut membanjiri pasaran menjelang perayaan hari besar keagamaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Sehingga, BPOM perlu mengawasi secara ketat agar masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak sehat dan tidak sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Kapala BPOM RI Penny K Lukito bersama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dan Plh. Deputi Bidang Penindakan Mohamad Kashuri, saat Konferensi Pers Badan POM “Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun Baru 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (26/12) melalui siaran resmi kanal Youtube.

Target pengawasan rutin BPOM khusus pangan tahun 2022 ini, difokuskan pada pangan olahan terkemas kedaluwarsa, Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, dan rusak di seluruh sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers.

Pada tahun ini, BPOM juga melakukan perluasan cakupan pengawasan untuk gudang e-commerce, mempertimbangkan tren belanja pangan online yang semakin meningkat.

BPOM secara rutin melakukan pengawasan pangan olahan di sarana produksi dan peredaran sepanjang tahun. Khusus pada hari raya besar seperti Natal dan Tahun Baru, peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Seperti BahanTambahan Pangan (BTP) dan bahan pangan untuk membuat kue, makanan ringan, minuman, keik, cokelat merupakan jenis-jenis pangan yang meningkat permintaannya. Sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan BPOM.

“Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM, dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota. BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan, untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan,” jelas Penny K. Lukito.

Baca juga: BPOM Cek Parsel Nataru di Batam, Pastikan Aman dan Tak Kedaluwarsa

Penny melanjutkan, bahwa pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan perluasan cakupan sarana yang diperiksa sebesar 22,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, terlihat adanya peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun patroli siber.

Hingga 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh inspektur pangan yang kompeten, terkait Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik.

“Hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 769 sarana (31,88%) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE, dan pangan rusak dengan rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%). Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu,” urai Penny K. Lukito.

Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan TIE (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%). Sejalan dengan peningkatan cakupan jumlah sarana peredaran yang diperiksa pada tahun 2022, maka temuan produk TMK juga meningkat.

Sebagian besar (86,17%) produk TMK ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir. Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan TIE terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Penny juga menyatakan, temuan pangan TIE Impor terbanyak menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yaitu mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.

Ia menyebutkan, peredaran produk-produk yang dimaksud seharusnya dapat ditekan peredarannya dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.

Demi mengurangi jumlah pangan TIE Lokal yang beredar, khususnya BTP dan makanan ringan, BPOM siap berperan aktif memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK).

Pendampingan terhadap UMK tersebut diberikan, untuk membantu proses dan tahapan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Baca juga: Parcel Cookies Nataru Mulai Diburu Warga di Tanjungpinang

Wilayah terjauh di Indonesia umumnya sulit dijangkau sehingga rantai distribusi pangan ke wilayah tersebut menjadi panjang dan membutuhkan waktu lebih lama.

Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut, dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindaklanjut ini termasuk melakukan pengamanan, dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pelaku usaha pangan juga kembali diimbau, untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan membaca dan memahami ING pada label pangan.

Sehingga, masyarakat dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang serta selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).