BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac

Ilustrasi. Suasana fasilitas produksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III Vaksin Virus Corona buatan perusahaan asal China, Sinovac, pada Jumat (8/1) lalu.

Dikutip dari CNN Indonesia, laporan yang dikeluarkan menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka tersebut dinilai sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen.

Merespons hal tersebut, BPOM juga telah mengevaluasi untuk kemudian mengeluarkan izin darurat penggunaan atau Emergency Use authorization (EUA) atas vaksin COVID-19 Sinovac. Hal itu disampaikan oleh Penny Lukito selaku Kepala BPOM.

“Hasil efikasi dari Bandung 65,3 persen,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/1).

Data laporan itu merupakan hasil evaluasi dari data keamanan subjek uji klinis yang diamati setelah dua kali kali penyuntikan; data imunogenisitas atau kemampuan vaksin membentuk antibodi; dan data efikasi vaksin atau kemampuan vaksin melindungi orang yang terpapar virus menjadi tidak sakit.

Sementara itu, para relawan juga telah merampungkan penyuntikan kedua pada November 2020 lalu. Selanjutnya, mereka hanya perlu rutin mengambil sampel darah dalam rentang waktu bertahap yakni sebulan, tiga bulan hingga enam bulan setelah penyuntikan.

Setelah data dianalisis oleh BPOM, uji klinis akan tetap dilanjutkan setelah pemberian EUA, sampai pengamatan 6 bulan selesai atau sekitar April atau Mei 2021 mendatang

Hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah. Sebelumnya pemerintah telah menargetkan penyuntikan vaksin COVID-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Target dari penyuntikan awal ialah para tenaga kesehatan. Selain vaksin Sinovac, pemerintah RI juga akan menggunakan 6 jenis vaksin lainnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan yang diteken Budi sejak 28 Desember 2020 lalu itu memaparkan enam diktum. Salah satunya menambahkan kandidat vaksin Covid-19 dari perusahaan Novavax Inc.

Sehingga kini, pemerintah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Ketujuh vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.

Adapun pada diktum kelima menyebutkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 yang diteken Menteri Kesehatan sebelumnya, yakni Terawan Agus Putranto pada 3 Desember 2020 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Din)