BPR Bintan Lanjutkan Kerja Sama Pendampingan Masalah Hukum dengan Kejari Bintan

Dirut BPR Bintan, Dra Radhiah Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara saat menandatangani nota perjanjian kerja sama terkait pendampingan masalah hukum bidang perdatun di tahun 2023 ini, Jumat (09/06/2023). (Foto:Bara/Ulasan.co)

BINTAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bintan melanjutkan kerja sama terkait pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Mangrove Restoran Apung Jalan Lintas Barat Jembatan Kangboi, Bintan, Jumat (09/06/2023).

Sesi penandatangan juga disaksikan Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan, Johnson Pasaribu, Kasi Datun Kejari Bintan Dongan Maringan Tua Sirait SH.

Turut hadir Kabag Perekonomian Setdakab Bintan Rice, Kasi Pidum dan Kasi Pidus Kejari Bintan, serta staf dan jajaran Perumda BPR Bintan.

Kepala Kejari (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, kerja sama antara Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan kembali diperpanjang di tahun 2023 ini.

Sebelumnya, lanjut dia, kerja sama pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (perdatun) dengan BPR Bintan sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

I Wayan menjelaskan, terdapat beberapa poin tupoksi kejaksaan untuk memberikan pelayanan pendampingan terkait penanganan masalah hukum perdatun kepada BPR Bintan.

Lanjut I Wayan, pertama pertimbangan hukum, pelayanan hukum kemudian tindakan hukum lainnya.

“Sebelum dokumen kerja sama tahun 2023 ditandatangani hari ini. Pihak BPR Bintan beberapa pekan terakhir intens berkoordinasi dengan kami, guna mempersiapkan poin-poin perpanjangan kerja sama ini. Karena ada surat kuasanya di kami. Jadi saya tegaskan, bukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi atau hal lainnya. Itu tidak benar itu. Kami dalam hal ini malah membantu BPR Bintan,” tegas I Wayan Eka Widdyara.

I Wayan Eka menambahkan, Kejari Bintan juga bersedia memberikan pendampingan hukum kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain khususnya di Kabupaten Bintan.

“Kerja sama ini merupakan kebijakan Jaksa Agung di bawah Jamdatun, untuk membantu menangani persoalan hukum yang dihadapi pemerintah,” terang I Wayan Eka Widdyara.

Sementara Direktur Utama (Dirut) BPR Bintan, Dra Radhiah Razak membenarkan, tentang perihal perpanjangan perjanjian kerja sama antara Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan terkait penanganan masalah hukum tersebut.

“Kegiatan ini sifatnya hanya perpanjangan kerja sama dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdatun. Ini tahun kedua, dan kami ingin lanjutkan kerja sama ini dengan Kejari Bintan,” sebut Radhiah yang didampingi Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan, Johnson Pasaribu.

Radhiah turut menjelaskan, soal kelanjutan kerja sama dengan Kejari Bintan ini di tahun 2023 ini. Menurutnya, kerja sama yang dijalin pada tahun pertama 2022 lalu, peran Kejari Bintan sangat positif dalam hal menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPR Bintan.

“Jadi saya nilai karena tahun 2022 lalu kerja sama ini hasilnya positif, jadi kami sepakat untuk melanjutkan di tahun ini. Saya nilai pencapaian dari kerja sama tahun 2022 lalu dengan Kejari Bintan sangat efektif, dan harapannya tahun ini bisa lebih baik lagi,” tutup Radhiah.

Baca juga: Program Pinjaman Bunga Nol Persen UMKM di BPR Bintan Terserap 87 Persen