BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Kepri Berkurang 6.071 Orang

BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Kepri Berkurang 6.071 Orang
Ilustrasi: Sejumlah warga memancing di kawasan permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Cisadane, Pancasan, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada periode September 2021 tercatat 137,75 ribu orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 6.071 orang dari angka sebelumnya 144,46 ribu orang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2021 sebesar 5,72 persen, turun menjadi 5,37 persen pada September 2021.

Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2021 sebesar 11,10 persen, juga turun menjadi 10,45 persen pada September 2021.

“Penduduk miskin ialah penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” kata Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus di Tanjungpinang, Selasa (18/1).

Baca juga: Penduduk Miskin Batam Bertambah 10 Ribu Lebih

Ia menjelaskan perkembangan garis kemiskinan atau pendapatan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di daerah itu selama periode Maret 2021-September 2021 naik sebesar 1,78 persen, yaitu dari Rp642.425 per kapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp653.853 per kapita per bulan pada September 2021.

Periode September 2020-September 2021, garis kemiskinan juga naik sebesar 5,88 persen, yaitu dari Rp617.532 per kapita per bulan pada September 2020 menjadi Rp653.853 per kapita per bulan pada September 2021.

“Peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan),” ujarnya.

Baca juga: BPS Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Pemicu Inflasi di Batam

Lebih lanjut, Darwis mengutarakan persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.

Menurutnya selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.

Pada periode Maret 2021-September 2021, lanjutnya, indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2) mengalami penurunan. Indeks kedalaman kemiskinan pada Maret 2021 sebesar 1,070 dan pada September 2021 mengalami penurunan menjadi 0,953.

“Demikian pula halnya dengan indeks keparahan kemiskinan, turun dari 0,280 menjadi 0,218 pada periode yang sama,” pungkasnya.