BPTD Kepri Razia Truk ODOL di Tanjungpinang

Pemasangan APC
Petugas memasang APC ke mobil saat razia di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) merazia truk Over Dimention Over Load (ODOL) di depan Ruko Terang Bulan, Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, Kilometer 10, Kota Tanjungpinang, Senin 4 Maret 2024.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati mengatakan, razia digelar lantaran banyaknya pelanggaran truk ODOL. Ia menyebut, kegiatan penegakan hukum ini digelar selama sepekan ke depan di Tanjungpinang.

“Kami melakukan penegakan hukum dan pemasangan APC (alat pemantul cahaya) kepada mobil yang terjaring razia,” kata Dini.

Ia menambahkan, selain penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memiliki KIR dan truk ODOL, BPTD Kepri juga akan mensosialisasikan kesadaran berlalu lintas ke anak usia dini.

“Kita juga tindak kendaraan ODOL seperti truk yang melakukan penambahan kapasitas tanpa izin. Ini akan kita minta untuk diubah ke bentuk semua,” jelasnya.

Baca juga: Puluhan Mobil Pengangkut Barang Terjaring Razia Kir di Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengapresiasi adanya penegakan hukum yang dilakukan guna mengurangi tingkat kecelakaan terhadap kendaraan beroda empat.

“Ini merupakan kegiatan gabungan dari BPTD, Dishub dan kepolisian untuk berlalu lintas yang baik. Kita juga sosialisasikan ke pengendara pentingnya lalu lintas,” ujar Junaidi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News