BTIKP Disdik Kepri Bantah Adanya Permintaan Dana Saving dan Pergantian PPTK Tak Sesuai Aturan

Kepala BTIKP Disdik Kepri, Sufrianti. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Disdik Kepri, Sufrianti bantah adanya cawe-cawe atau permintaan dana saving ke pengadaan proyek hingga perubahan PPTK yang dianggap tak mau kongkalikong.

Sufrianti mengatakan, tidak ada meminta sepeserpun uang atau dana saving, baik dari PPTK maupun penyedia jasa seperti yang ditudingkan.

“Jadi pada tanggal 28 Oktober, penyedia langsung dan disaksikan staff. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada saya meminta dana sabing sebesar Rp3juta,” kata dia saat ditemui.

Dia menyebut, kegiatan umbul-umbul dan perlengkapan kantor, hanya sebesar Rp19 jutaan. Tidak sama dengan pemberitaan yang dimuat.

“Jadi tidak sampai Rp25 juta, pengadaan ini hanya Rp 19.052.373 juta. Ini untuk umbul-umbul, pengadaan kantor, spanduk dan roll banner,” ungkapnya.

Perubahan PPTK

Menurutnya, perubahan PPTK lama ke PPTK baru didasarkan penilaian kinerja yang dilakukan dan merupakan kebijakan pimpinan.

“Jadi pergantian itu berdasarkan kinerja dan kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Kegiatan dan Pemotongan Perjanjian

Dia membantah adanya kegiatan fiktif yang dilakukan selama 3 hari namun terlaksana selama 2 hari.

Selain itu, dia juga membantah adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya dari Rp1juta menjadi Rp500.000 kepada setiap peserta.

“Tidak ada kami potong. Karena peserta tidak ada anggaran di kita. Pembiayaan untuk mengakomodir itu dari satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelatihan yang dilakukan di Hotel Golden View Batam, merupakan kegiatan pelatihan aplikasi kepada satuan pendidikan.

“Jadi kegiatan itu bukan dicomot begitu saja, karena ini kan kegiatan BTIKP,” singkatnya.

Sementara itu, Kadisdik Kepri, Andi Agung mengatakan, kegiatan yang dilakukan BTIKP di Hotel Golden View, sudah dianggarkan dan sesuai dengan aturan dari Kemendagri.

“Sudah ada di DPAnya. Edaran dari kemendagri membolehkan. Ya sudah. Terkair fee itu kan ulah orang dalam juga,” ujar Andi Agung.

Selain itu, dia menjelaskan, pergantian PPTK karena PPTK sebelumnya dianggap tidak layak dan tidak bisa bekerja dengan maksimal.

“Kalau tidak bisa kerja, otomatis. Tidak ada cerita bagi kita, sekarang dituntut percepatan,” pungkasnya.