BATAM – Anggota DPRD Kepri, Ririn Warsiti, mendesak pemerintah meninjau ulang perizinan penangkaran buaya milik PT PJK di Pulau Bulan, Kota Batam. Perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya para nelayan atas buaya lepas dari penangkaran miliknya.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, bantu kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melaut,” tegas Ririn, anggota dari Fraksi Gerindra, Senin 27 Januari 2025.
Ririn juga menuntut transparansi dari pihak perusahaan terkait jumlah buaya yang lepas dan yang telah ditangkap. “Perusahaan harus jujur berapa buaya yang lepas dan sudah berapa yang berhasil ditangkap. Dengan begitu, nelayan bisa kembali melaut tanpa dihantui rasa takut,” tambahnya.
Ia menilai, peninjauan ulang perizinan sangat penting, terutama mengingat adanya celah yang menyebabkan buaya lepas akibat tanggul jebol. “Kalau ini karena faktor alam dan cuaca, harusnya sudah diantisipasi. Perizinan harus ditinjau ulang demi keselamatan masyarakat,” ujar Ririn tegas.
Keberadaan buaya lepas tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga membawa dampak jangka panjang pada kehidupan masyarakat sekitar.
Ketidakpastian jumlah buaya yang lepas semakin menambah kecemasan masyarakat sekitar Pulau Bulan. Sebagian besar nelayan kini menghentikan aktivitasnya di laut karena khawatir dengan keselamatan mereka.
“Awalnya Kapolsek bilang cuma lima buaya yang lepas. Tapi sekarang sudah lebih dari 36 yang ditangkap. Ada yang bilang satu kolam isinya 200 ekor, ada juga yang bilang hanya 105. Informasinya simpang siur,” keluh Firman, tokoh pemuda Pulau Buluh.
Baca juga: Komisi I DPRD Batam Desak Evaluasi dan Investigasi Penangkaran Buaya di Pulau Bulan