Buka Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa, 2 Warga Pasaman Ditangkap

Buka Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa, 2 Warga Pasaman Ditangkap
Tim Gabungan KLHK saat di kawasan Suaka Margasatwa. Foto: Istimewa

Padang – Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan pembuatan jalan dan kebun di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Senin (27/9) lalu.

Kedua pelaku yaitu S (34) dan A (66) diamankan oleh tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.

“Kedua pelaku S dan A sudah diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima Ulasan, Sabtu (2/10).

Baca juga: Balai Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pemilik Kayu Olahan Ilegal

Menurut Subhan, informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik warga berinisial D di dalam kawasan Suaka Margasatwa. D membelinya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian.

“Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dengan informasi dari petugas BKSDA Sumatera Barat menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai.

“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindak lanjuti dengan operasi gabungan pada 27 September 2021 lalu,” tuturnya.

Baca juga: KLHK Waspadai Potensi Karhutla di Siklus Puncak Musim Kemarau

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menyampaikan, bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera Barat. Karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatera.

“Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya.

Para pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *