JAKARTA – Buku tanda Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tahun 2025 ini akan berubah bentuk. Ukurannya berubah jadi sebesar dokumen paspor.
Sebelumnya, buku BKPB berbentuk panjang dengan ukuran kertas lebar. Selain itu, pada buku BPKB terbaru itu, juga dilengkapi fitur tambahan yakni perangkat chip elektronik.
Sehingga dokumen kendaraan tersebut menjadi BPKB Elektronik. Lantaran perangkat chip di BPKB, menyimpan semua data kendaraan dan identitas pemilik.
Hal itu dibenarkan Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu 12 Februari 2025 mengutip detikoto.
Sumardji mengklaim, dengan BPKB Elektronik maka proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.
Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp375 ribu.
BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran.