BUMD Bintan Merugi, Susilawati Dipecat dari Jabatan Direktur PT BIS

Hj. Susilawati, S.Ag, M.Ed, mantan Direktur PT BIS yang dipecat. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati dipecat dari jabatannya terhitung sejak 30 Desember 2022 lalu, lantaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan itu merugi.

Pemecatan Susilawati dari kursi Direktur PT BIS dikarenakan, telah membuat sejumlah kesalahan sehingga berujung kerugian. “Susi dipecat, saya Plt Direktur PT BIS pengganti Ibu Susi untuk sementara,” kata Komisaris PT BIS, Hafizar di Bintan, Kamis (5/1).

Hafizar mengatakan, dari hasil pemeriksaan inspektorat terdapat kesalahan yang dibuat oleh Susilawati selama dirinya menjabat sebagai Direktur PT BIS.

Ditambah lagi, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hafizar menyebutkan, hal ini diakui oleh Susilawati saat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Desember 2022 lalu.

Kesalahan yang sudah dilakukan Susilawati, lanjut dia, terkait persoalan beli lahan seluas 13.508 meter persegi dengan harga Rp2,1 miliar di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur hingga terjadi permasalahan mengakibatkan adanya kerugian negara.

Baca juga: Bupati Bintan Lantik Sekda dan Kadisperkim Baru

Dengan munculnya persoalan itu, Susilawati mengembalikan kerugian negara atas transaksi beli lahan tersebut. Secara administrasi untuk permasalahan sudah selesai.

Namun, secara pertanggungjawaban kepada pemegang saham yaitu Pemkab Bintan, Susilawati dinilai kurang baik.

Akibatnya, lanjut Hafizar, BUMD mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dari laporan keuangan Rp6 miliar. Namun, ada sekitar Rp4 miliar yang menjadi kesalahan dalam perbaikan keuangan.

Hanya saja, pihaknya enggan merincikan lebih jelas terkait kesalahan laporan keuangan dari total Rp4 miliar tersebut.

“Rp2 miliar lagi beli lahan. Ditambah lagi, beban operasional lebih besar dari pendapatan,” sebut dia.

Baca juga: PAD Sektor Pajak Bintan Tahun 2022 Tak Capai Target