BUMD Pastikan Tak Ada Ganti Rugi Korban Ambruknya Pasar KUD Tanjungpinang

Pasar KUD Tanjungpinang
Petugas saat membersihkan lokasi Pasar KUD Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Irwandi menegaskan, tidak ada ganti rugi terhadap pedagang maupun masyarakat yang menjadi insiden ambruknya bangunan Pasar KUD Tanjungpinang pada Sabtu (5/3) lalu.

“Tak ada (Ganti rugi), kan kita sudah melarang. Risiko tanggung sendiri. Kecuali kalau kita tak larang,” katanya, saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (08/03).

Baca juga: Pemprov Kepri Tak Punya Anggaran Perbaiki Pasar KUD Tanjungpinang

Irwandi menyebutkan, BUMD Tanjungpinang juga telah mengimbau para pedagang bahwa kondisi bangunan itu sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi bangunan yang tua dan tidak adanya perawatan membuat bangunan itu kini termakan zaman.

“Kita sudah imbau. Karena sudah ada rekomendasi dari PU. Tidak boleh berjualan. Bangunannya mengkhawatirkan,” tambah Irwandi.

Tak hanya untuk pedagang, tidak ada ganti rugi atau sejenisnya untuk korban yang motornya jatuh ke laut. Dengan alasan yang sama, Irwandi menegaskan, pihaknya tidak akan mengganti kerugian warga itu.

“Untuk sepeda motor warga, ya rusak-rusak dikit itu bisalah (warga, red). Inikan musibah. Kalau dilarang berjulan, tentunya dilarang membeli juga,” tuturnya.

Baca juga: Mahasiswa: Pemko dan BUMD Tak Peka Soal Pedagang dan Pasar KUD Tanjungpinang

Sebelumnya, bagian parkiran hingga dalam, serta dinding Pasar KUD Tanjungpinang itu ambruk pada Sabtu (05/03). Ambruknya pasar secara bertahap itu, mengakibatkan para pedagang dan sejumlah masyarakat merugi.

Lapak para pedagang dan sepeda motor sejumlah masyarakat yang terparkir di parkiran masuk ke laut bersama dengan reruntuhan bangunan itu.

Salah seorang pedagang, Herianto mengatakan, dirinya rugi hingga belasan juta rupiah.

“Ada 6 peti ikan yang masuk ke laut. Sekitar belasan juta rupiah,” ungkapnya.