BUMD Perlu Pengawasan Penegak Hukum

BUMD Perlu Pengawasan Serius Penegak Hukum
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/09/2021). (Foto: Antara)

Selatan – Penyelenggaraan badan usaha milik daerah (BUMD) perlu pengawasan serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Pasalnya sangat rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) Nunik Handayani, di Palembang, Sabtu (18/09) kemarin, menyatakan kepala daerah memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan BUMD sebagai lokomotif meraup kekayaan pribadi ataupun golongan tertentu dengan memanfaatkan jabatan politiknya.

“Penyelenggaraan BUMD ini sangatlah rawan politik kepentingan dilakukan oleh kepala daerah. Dia berkesempatan memainkan peranannya sebagai kepala pemerintahan untuk mencari keuntungan lewat BUMD yang ada,” kata dia.

Kerawanan yang dimaksudkan oleh Nunik tersebut, tampak jelas setelah terungkapnya kasus tindak pidana korupsi penjualan gas negara yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi salah seorang tersangka bersama tiga pelaku lainnya.

Khusus dalam kasus tersebut, ujarnya lagi, tim Fitra sudah sejak lama sudah menemukan kejanggalan dalam proses jual beli gas yang berlangsung 2010-2019 lalu itu, hanya saja nihil diproses oleh penegak hukum di daerah.

Baca Juga : Surat Wali Kota Tanjungpinang Hambat Kerja Sama Pelindo-BUMD

“Ini bisa terjadi karena yang bersangkutan (Alex Noerdin, Red) saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, sebab dengan jabatannya itu sangat menentukan siapa saja yang akan mengisi jabatan penting seperti direktur dan komisaris,” katanya pula.

Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *