ANAMBAS – Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara ini berlangsung di Tanjungpinang pada Kamis 4 Desember 2025, dan sekaligus menjadi rangkaian penandatanganan serupa antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepri, serta para Kajari dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kepri.
Selanjutnya, penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran di daerah harus siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama terkait pidana pokok berupa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat
Agoes Soenanto Prasetyo juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial wajib mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai prinsip dasar hukum pidana nasional.
Kemudian, Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan bahwa MoU tersebut bertujuan membangun komitmen bersama dan meningkatkan kerja sama yang efektif. Serta untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama itu mampu memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
MoU itu turut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial. Kemudian mekanisme pengawasan, sistem pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait skema pemidanaan baru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi dasar penguatan sinergitas antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dalam menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Terkuak! Proyek Drainase Rp10,2 M Mangkrak, Polisi Sebut Hatta Diduga Perkaya Diri
Ia menilai pidana kerja sosial sangat relevan untuk membina pelaku tindak pidana. Agar menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bermanfaat bagi masyarakat, serta tetap memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Budhi menegaskan bahwa penerapan skema pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif efektif untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas (overcrowded).
Selain itu, ia menyebut kebijakan ini mendorong rehabilitasi, memperkuat reintegrasi sosial, dan dinilai lebih efisien secara ekonomi dibandingkan pidana penjara. Hal tersebut ia sampaikan kepada jurnalis ulasan.co Anambas.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan dukungan penuh terhadap MoU dan perjanjian kerja sama tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“MoU dan perjanjian kerja ini merupakan langkah progresif dalam menerapkan sanksi pidana yang berorientasi pada pemulihan dan kontribusi sosial. Sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif,” ucap Aneng.
Baca Juga: Keluarga Hatta Tunjuk Kuasa Hukum Muhammad Fadhli Dalam Kasus Sodetan Air Tarempa Senilai 10 Miliar
Bupati Aneng juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas terwujudnya kerja sama ini. Ia menyebut MoU tersebut menjadi pondasi penting untuk mempersiapkan Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
Lebih jauh, ia menilai kerja sama itu sangat diperlukan untuk memastikan kesiapan sarana, mekanisme pelaksanaan. Serta koordinasi lintas instansi agar implementasi pidana kerja sosial berjalan optimal.
Sebagai penutup, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemberlakuan pidana kerja sosial yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP baru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















