Bupati Bintan Digugat Rp54 Miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Isdaryanto
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG Bupati Bintan digugat perdata senilai Rp54 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gugatan itu didaftarkan Iskak Iskandar didampingi kuasa hukumnya Rekno Duha dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Tpg pada Rabu 19 Oktober 2022.

“Memang ada gugatan perdata dari Iskak Iskandar (penggugat) terhadap Bupati Bintan (tergugat) dan sudah disidangkan pertama kemarin (Rabu) dengan agenda memeriksa kelengkapan kehadiran para pihak, penggugat dan tergugat hadir,” kata Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (27/10).

Selanjutnya, kata dia, oleh majelis hakim sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi menunjuk Pambudi Wijaya menjadi mediator dalam perkara tersebut.

“Jadi, memang dalam perkara gugatan perdata, sebelum memasuki persidangan wajib menempuh upaya mediasi, saat ini prosesnya masih tahap mediasi,” katanya.

Isdaryanto menuturkan, pokok petitum atau permintaan tuntutan penggugat agar tergugat dihukum membayar sebesar kurang lebih Rp54 miliar. “Rinciannya Rp12 miliar kerugian materiil dan Rp42 miliar kerugian immateriil,” ujarnya.

Baca juga: PStore Menang Gugatan Perkara Merek Dagang Rp37 Miliar