Bupati Bintan Digugat Rp54 Miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Isdaryanto
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Berdasarkan SIPP PN Tanjungpinang, petitum penggugat agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang nilainya tidak kurang dari Rp. 54.992.016.816.

Rinciannya kerugian materiil, berupa kerugian penggugat karena telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk pembangunan Sarana Fisik Lembaga Pengembangan Tilawatil Al. Quran (LPTQ) di Ceruk Ijuk Kecamatan Gunung Kijang dan biaya-lain-lain (Pondok Pesantren Madani Unggulan Kabupaten Bintan), yang nilai bangunan fisik apabila pembangunan dilakukan saat ini dengan harga / biaya pembangunan saat ini tidak kurang dari Rp12 miliar.

Kerugian immateriil penggugat, yakni hilangnya prospek pendapatan dari rencana kegiatan usaha/bisnis akibat tindakan sengaja dari tergugat yang berlarut-larut dan tidak kunjung menyerahkan Tanah dan Bangunan Gedung Olahraga Kacapuri sejak tahun 2004 hingga saat ini (kurun waktu 17 tahun) dan adanya bunga berjalan dari pinjaman kepada Perseorangan maupun Perbankan yang terus menerus masih dibayarkan oleh penggugat secara silih berganti dari satu bank ke bank lainnya dan telah berlangsung selama 17 tahun belakangan ini.

Kerugian ini sejatinya tidak ternilai harganya, namun untuk memberikan kemudahan dalam menghitung kerugian immaterial dalam gugatan ini, kerugian immaterial yang dihadapi oleh penggugat adalah tidak kurang dari Rp. 42.992.016.816.

Selanjutnya, meyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap bangunan Pondok Pesantren Madani Unggulan Kabupaten Bintan, yang dibangun oleh penggugat yaitu dua unit bangunan rumah guru, dua unit bangunan asrama santri, enam lokal ruang kelas, satu unit bangunan masjid, satu unit bangunan laboratorium, satu unit bangunan perpustakaan, satu unit bangunan aula.

Kemudian menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair, apabila Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)