BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan janji polemik warga Kampung Tenggel dengan Kepala Desa (Kades) Kelong, Alimin akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Polemik tersebut berawal dari warga Kampung Tenggel saat mengurus permohonan atau pengajuan pembuatan surat tanah sporadik ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Namun, Pemdes Kelong tepatnya Kades Kelong, Alimin tidak mau menandatangani dokumen pengajuan surat tanah sporadik milik warga Kampung Tenggel.
Polemik yang diterima Roby dari Kesbangpol Kabupaten Bintan, hingga Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir.
“Minggu depan ada diskusi bersama DPRD. Apa yang diharapkan masyarakat, nanti kita akan sampaikan juga ke pemerintah pusat,” kata Roby di Bintan, Jumat 29 Agustus 2025.
Roby menyebutkan, pemerintah setempat tidak ada lagi penerbitan langsung surat tanah kepada masyarakat nya.
Jika camat membuat surat keterangan tanah, terlebih dahulu harus ada SK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena aturan nya sudah seperti itu, sehingga pemerintah perlu ikuti aturan yang berlaku.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sedang kita dudukkan dengan BPN. Ini semua ada aturan yang perlu diikuti, dan aturannya seperti itu,” terang dia.
Pengembangan di Pulau Poto, lanjut dia, sudah ada kajian dan lainnya. Hanya saja, ia tidak menyampaikan pengembangan seperti apa yang bakal terjadi di Pulau Poto.
“Tapi, apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan,” sebut dia mengakhiri wawancara.*
Pewarta : Andri Dwi Sasmito

















