BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan telah diusulkan ke Provinsi Kepri.
Kenaikan UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 6,5 persen sudah kita sampaikan ke Gubernur Kepri,” kata Kepala dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo, Jumat 13 Desember 2024.
Baca juga: UMP Kepri Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Setelah itu usulan kenaikan UMK akan dilakukan pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di Kota Batam.
“Kita sudah persentase dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Kita tunggu saja nanti, besaran UMK Kabupaten Bintan tahun 2025,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News