JAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara alias magang satu hari dalam seminggu selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), buntut dari liburan ke Jepang tanpa izin.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan. Paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindonesia.
Dielaskan Bima Arya, Lucky Hakim akan menjalani sanksi mulai pekan depan. Dengan begitu, dirinya harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wamendagri menerangkan.
Lucky Hakim diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Bima Arya, sanksi yang diberikan ini adalah agenda pembinaan agar lebih paham tentang aturan politik pemerintahan.
Kemudian, Lucky juga diminta untuk menggunakan kendaraan umum pulang-pergi dari Indramayu-Jakarta, selama menjalani masa magang di Kemendagri.
Sebelumnya, Bupati Indramayu ini telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, pada 8 April lalu. Ia diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan.
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi pasal itu.
Lucky Hakim mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Ia juga mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah serta fasilitas daerah selama 5 hari ke Negeri Sakura.
Meski demikian ia tetap mengaku salah dan siap jika harus mendapat sanksi pemberhentian sementara.
“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” tutup Lucky mengakhiri.