KARIMUN – Bupati Karimun, Ing
Iskandarsyah buka suara terkait permasalahan tambang pasir di Pulau Citlim.
Iskandarsyah mengatakan, perusahaan tambang yang beroperasi di pulau yang masuk ke dalam administrasi Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di Pulau Citlim terdapat empat perusahaan tambang pasir. Hanya saja saat ini hanya dua perusahaan yang beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak.
“Izinnya ada, dikeluarkan oleh pemprov sesuai dengan tata ruangnya,” kata Iskandarsyah, Senin 23 Juni 2025.
Diketahui persoalan di Pulau Citlim muncul setelah Kementerian KKP mengeluarkan aturan tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana dalam aturan tersebut aktivitas pertambangan, apalagi merusak lingkungan tidak diizinkan di pulau kecil, atau dengan luas daratan 0-100 kilometer persegi, atau 0-10.000 hektar.
Menurut Iskandarsyah, untuk di Provinsi Kepri hanya 13 pulau saja yang memiliki luas 10.000 hektare.
“Bahkan kalau kita menggunakan Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil itu adalah 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektar. Itu artinya tidak ada satupun di Kepri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Iskandarsyah mengharapkan agar pihak-pihak terkait bisa duduk bersama dalam penyelesaian masalah tersebut. Ia juga meminta Kementerian KKP jangan langsung mencabut izin seperti yang terjadi di Pulau Citlim.
“Walaupun kami bukan orang yang memberikan izin, tapi kami berkewajiban untuk stabilisasi daerah. Karena ada perintah dari Presiden kita harus kondusif untuk investasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk orang-orang berinvestasi,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Karimun Klaim Tak Pernah Terima Laporan Aktivitas Tambang di Pulau Citlim
Bahkan dalam menyelesaikan permasalah itu dapat melibatkan pihak kejaksaan untuk menilai tata kelola pasca tambang.
“Jadi kalau tambang ini jangan dilihat waktu penambangannya, tapi pascanya,” kata Iskadanrsyah. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News