Hukum  

Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri. (Foto: Antara)

Jayapura – Bupati Mamberamo Raya (Mamra) berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6),” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Walaupun sudah berstatus tersangka, kata Fakhiri, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Baca juga: Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengalihan IUP Batubara

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

“Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,” kata Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai Pilkada.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.\

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet