Hukum  

Buronan 15 Tahun Ini Ditangkap Kejaksaan di Rumah Sakit karena COVID-19

Terpidana Yosef Tjahjadjaja (Foto: Puspenkum Kejaksaan RI)

Jakarta – Setelah 15 tahun pelariannya, terpidana Yosef Tjahjadjaja (54) akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Selasa (13/07). Terpidana diamankan di salah satu rumah sakit kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Terpidana Yosef terjerat kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Pengungkapan ini merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB.

Karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar COVID – 19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” kata Leonard. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab