BATAM – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 berhasil diamankan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Senin 2 Desember 2024.
Pria berinisial YZ itu diduga terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online. YZ diketahui bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura, sebelum memasuki wilayah Indonesia melalui Batam.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga melakukan pencucian uang dan transfer dana ilegal untuk geng kriminal.
“YZ bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa petugas menemukan status hit pada sistem Border Control Management saat memeriksa YZ di Pelabuhan Batam Center.
“Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa YZ memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar Rp284 miliar. Sehari setelah penangkapan, pada Selasa 3 Desember 2024, YZ diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut dan koordinasi dengan Interpol Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi WN Jepang Buronan Interpol
Pada Kamis 5 Desember 2024, YZ akhirnya diserahkan kepada NCB Interpol untuk diproses lebih lanjut.
“Ditjen Imigrasi sebagai anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait.”
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” pungkas Yuldi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News