Buruh Siap Advokasi Jika Ada Peserta Unjuk Rasa Dipecat Perusahaan

Pemprov Kepri dan Pemko Batam Saling Lempar Soal Penetapan UMK Batam
Ribuan buruh di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa lanjutan tolak penetapan UMK Kota Batam tahun 2022. (Foto: Alamudin)

Batam – Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar unjuk rasa lanjutan menolak penetapan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2022 di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Selasa (7/12).

Selain meminta Gubernur Kepri untuk merevisi Surat Keputusan (SK) 1373 tahun 2021 tentang UMK Kota Batam tahun 2022, massa buruh juga menyatakan siap melakukan advokasi jika ada peserta aksi tersebut mendapatkan intimidasi bahkan di pecat dari perusahaan.

Baca juga: Ribuan Buruh Batam Bergeser ke Gedung Graha Kepri

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto dalam orasinya menegaskan kepada seluruh buruh yang ikut unjuk rasa agar berkoordinasi dengan serikat buruh jika adanya intimidasi dari perusahaan.

“Ini merupakan hak kita menyampaikan pendapat, jadi jika ada kawan-kawan yang ikut unjuk rasa dipecat, sampaikan,” kata Suprapto.

Suprapto mengimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi berlangsung, pihaknya tak segan membela buruh yang menjadi korban tersebut.

“Kita akan berikan bantuan hukum untuk buruh yang ikut demonstrasi dan di PKH oleh perusahaan, kita akan bertanggung jawab secara keorganisasian,” tegasnya.

Baca juga: Buruh Batam akan Unjuk Rasa sampai Jumat 10 Desember

Kendati demikian, Suprapto mengaku hingga saat ini belum ada laporan dari buruh yang ikut berunjuk rasa menolak penetapan UMK yang mendapat intimidasi atau PHK dari perusahaan.

“Belum ada laporan, jika ada akan kita berikan bantuan hukum dan perjuangan hak-haknya,” ujarnya

Sebelumnya, ribuan buruh di Batam berencana akan mengelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan yang sudah dimulai sejak Senin (6/12) hingga Jumat (10/12) mendatang.

Dalam aksi tersebut, ada tiga poin tuntutan buruh di Kota Batam yakni agar Gubernur Kepri mencabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan patuhi PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2021.

Baca juga: Ini Tuntutan Ribuan Buruh Batam ke Gubernur Kepri, Salah Satunya Minta Mundur

Kemudian, Gubernur Kepri diminta segera revisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK Kota Batam tahun 2022. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas pemerintah baik, maka lebih baik mengundurkan diri.

Hingga saat ini, massa buruh masih bertahan dan berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam dan menunggu untuk bertemu dengan Gubernur Kepri. Selain itu, aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *