BINTAN – Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan masyarakat terkait aktivitas kemping di kawasan Waduk Bintan Enaw, Kabupaten Bintan.
Penegasan ini disampaikan Petugas Operasi dan Pemeliharaan BWS Kepri, Syahrul, menanggapi informasi yang menyebut adanya kerja sama antara BWS dengan seorang warga bernama Alni, yang diduga memungut biaya sewa kemping kepada pengunjung.
Dalam informasi tersebut, pengunjung disebut dikenakan tarif sekitar Rp25.000 per orang atau Rp100.000 per tenda untuk berkemah di kawasan pinggiran Daerah Irigasi Bintan Buyu yang dikenal dengan sebutan Bintan Enaw, tepatnya di Kampung Bintan Enaw.
Syahrul dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia memastikan tidak ada izin maupun kerja sama resmi dari BWS terkait pungutan atau aktivitas kemping di kawasan waduk.
“Tidak ada BWS bekerja sama untuk pungutan. Tidak ada penerapan sewa di sana,” ujar Syahrul melalui pesan WhatsApp, Senin 15 Desember 2025.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait adanya aktivitas kemping yang dilakukan masyarakat maupun pengunjung di kawasan Waduk Bintan Enaw.
Menurutnya, kawasan waduk merupakan wilayah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan BWS dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas kemping tanpa izin resmi.
“Kalau memang ada yang kemping, kami tidak pernah diberi tahu. Dan kami juga tidak pernah memberikan izin orang untuk kemping di sana,” katanya.
Baca juga: Diduga Pungli di Waduk Bintan Enaw, Kemping Dipatok Tarif hingga Rp100 Ribu per Tenda
BWS Kepri pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas maupun pungutan di kawasan waduk tanpa izin resmi, demi menjaga fungsi dan keamanan wilayah sumber daya air tersebut. (*)


















