BATAM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial AS (51) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu 7 September 2024.
“Pengungkapan kasus ini bermula saat ibu korban meminta bantuan ke temannya untuk melaporkan kelakuan bejat pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat 20 September 2024.
Usai mendapat laporan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku dirumahnya. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lebih dari seratus kali sejak dua tahun lalu,” kata Heribertus.
Heribertus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami nyeri pada alat kemaluan dan trauma.
“Aksi bejat pelaku terungkap saat dipergoki oleh istrinya. Namun istri pelaku dan korban tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman akan di bunuh apabila menceritakan hal itu ke orang lain,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Bekuk WN Singapura Pelaku Pencabulan Anak di Batam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiganya, karena pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Heribertus. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News