Cabuli Pacarnya di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

cabul
Pelaku pencabulan saat diamankan. (Foto: Muhamad ishlahuddin)

BATAM – Seorang remaja, MD (19) di Kota Batam, Kepulauan Riau mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya itu, kini mendekam di sel tahanan polisi.

MD melakukan bujuk rayu kepada korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, membuat korban menuruti kemauan pelaku.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut kepada korban sebanyak lima kali,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Ahad (06/11).

Kronologi kejadian berawal, Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku MD dan korban berjanji bertemu di Puskesmas Sei Panas. Setelah bertemu, keduanya lalu pergi keliling jalan-jalan dan kemudian berhenti di Legenda Malaka tempat pelaku bekerja.

“Setelah itu mereka pergi ke rumah teman pelaku berinisial BB di Legenda Malaka sekira pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Namun, BB nyatanya tak di rumah karena tengah bekerja, yang ada hanya pacarnya BL. Kemudian pelaku dan korban dipersilakan masuk. “Pelaku membawa korban ke kamar temannya sedangkan pacar teman pelaku tadi duduk di balkon,” ujarnya.

Di sanalah pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dan korban setuju setelah termakan bujuk rayu pelaku. Diketahui korban telah dilaporkan hilang dari rumah oleh orang tuanya, 22 Oktober 2022 lalu.

“Menurut pengakuan korban, ia melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar,” kata dia.

Orang tua korban mencari korban dan menemukkannya di Piayu, 27 Oktober 2022. Korban mengakui telah melakukan hubungan intim bersama pelaku. Pelaku pun lalu ditemukan di Simpang GMP, Duriangkang, Sei Beduk dan diamanakan untuk pengustuan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Penyiksa Bocah 4 Tahun

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)