KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq diharuskan cuti apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dirinya sebagai Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri).
Cuti harus dilakukan oleh calon kepala daerah yang maju di Pilkada tahun 2024.
Sebagaimana diketahui Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Rafiq mengatakan, dirinya akan cuti pada tanggal 22 September 2024, sebagai Bupati Karimun mengikuti tahapan kampanye sebagai calon Wagub Kepri.
Masa cuti akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, yaitu sejak 22 September hingga 23 November 2024.
“Saya akan cuti sebagai bupati, terhitung dari tanggal 22 September sampai 23 November, kurang lebih dua bulan untuk cuti kampanye saya sebagai Calon Wakil Gubernur,” kata Rafiq.
Sehabis masa cuti, Rafiq akan kembali menjadi Bupati Karimun, sambil menunggu hasil Pilkada 2024.
Rafiq sendiri saat ini dalam tahap pencalonan sebagai calon Wagub Kepri, yang berpasangan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai Calon Gubernur (Cagub).
Pasangan ini didukung oleh enam partai politik, yakni Nasdem, PDI Perjuangan, Hanura, parati Buruh, PSI, dan PKN. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News