BINTAN – Camat Teluk Sebong Julpri Ardani turut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus pengelola tour mangrove atau wisata mangrove berada di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Julpri turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Bintan. “Benar, sudah dipanggil oleh Kejaksaan,” kata Julpri, Rabu 22 Januari 2025.
Saat itu dirinya ditanya penyidik Kejari Bintan terkait pengelolaan tour mangrove berada di wilayah Kecamatan Teluk Sebong.
Namun ia enggan membeberkan secara rinci terhadap permasalahan wisata mangrove berada di wilayah kerjanya. “Ini masih berproses. Jangan dulu lah ya,” katanya sambil mengakhiri wawancara.
Baca juga: Kepala DKPP Bintan Diperiksa Jaksa Terkait Pengelolaan Tour Mangrove
Sebelumnya, mantan Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami juga telah diperiksa Kejari Bintan. Selain sebagai Camat, Sri Heny Utami juga menjabat sebagai Komite Tour Mangrove berdasarkan SK Bupati Bintan tahun 2016 dan masih berlaku sampai sekarang.
“Sudah beberapa kali (pemanggilan Kejari Bintan). Dua kali dipanggil Kejaksaan kemarin konfirmasi keterangan,” kata Sri Heny Utami.
Ia mengatakan, harus dibedakan dana kontribusi, dana retribusi, dan dana konservasi. Dana kontribusi itu, dana yang diperuntukkan untuk masyarakat. Cara pengambilan dana kontribusi tersebut, setiap masing-masing desa/kelurahan setempat membawa proposal ke BRC.
Hanya saja dirinya tidak membeberkan besaran dana kontribusi yang sudah cair hingga diterima pihak desa/kelurahan melalui pengajuan proposal tersebut.