Cawabup Pasaman Didiskualifikasi, MK Minta KPU Laksanakan PSU

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Budi)

JAKARTA – Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Senin 24 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi menilai Anggit tidak jujur akan identitasnya sebagai mantan terpidana.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo mengutip detikcom.

Seharusnya, lanjut Suhartoyo, Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setiap pasangan calon, menurut MK wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

Selain itu, MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata MK, Anggit dapat menolak surat itu karena dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.

“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Sehingga MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” terang Suhartoyo.

MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud,” tutupnya.