BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan Operasi Trident.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan sistem identifikasi otomatis (AIS) di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Penertiban penggunaan AIS sangat penting untuk meminimalkan risiko penyelundupan, yang dapat merugikan penerimaan negara dan mengganggu keamanan nasional. Fokus utama Operasi Trident adalah kawasan rawan penyelundupan, seperti Selat Malaka dan pesisir timur Sumatera,” ujar Askolani, dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin 15 Juli 2024.
Askolanimenjelaskan, Operasi Trident berlangsung selama 14 hari mulai 8-22 Juli 2024, dengan area pelaksanaan operasi mencakup area Batam, Bintan, Karimun dan sekitarnya.
“Operasi ini melibatkan dua armada utama dan armada tambahan. Operasi ini juga bertujuan untuk melakukan analisis bersama terhadap pemenuhan ketentuan AIS dan pengawasan pelanggaran yang ditemukan,” sambung Askolani.
“Modus penyelundupan, terutama menggunakan High Speed Craft (HSC) dengan metode Ship-to-Ship di perairan internasional menjadi perhatian utama. Keberadaan pelabuhan tikus di wilayah tersebut juga meningkatkan risiko penyelunduoan dan pelanggaran lainnya,” ungkapnya.
Askolani juga menekankan, pentingnya sinergi antar instansi. Menurutnya, Kejaksaan berperan dalam supervisi dan akselerasi tindak lanjut pelanggaran.
Sementara Puspom TNI berperan memberikan dukungan penanganan jika ada resistensi dari oknum tertentu.
Melalui Operasi Trident, dia berharap tingkat kepatuhan kapal terhadap ketentuan AIS meningkat, sehingga pelanggaran di laut dapat berkurang.
Sinergi yang baik antar instansi juga diharapkan terus ditingkatkan demi keamanan dan keselamatan pelayaran Indonesia serta peningkatan penerimaan negara.
“Operasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan kepatuhan hukum atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2022 terkait AIS, serta menjadi pilot project nasional untuk pengawasan kepatuhan AIS di seluruh wilayah perairan Indonesia,” tututp Askolani