BATAM – Pelajaran lalu lintas akan menjadi kurikulum di sekolah di Kepulauan Riau (Kepri), untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi pelajar.
Hal itu diketahui berdasarkan perjanjian kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri, Jumat (07/07).
“Ini merupakan diseminasi pengintegrasian pendidikan lalu lintas ke dalam salah satu mata pelajaran yang telah ada, yaitu kedalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Sabtu (8/7).
Menurutnya, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum sejak dini dalam berlalu lintas.
“Guna menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas untuk pelajar,” kata Tri.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Kepri, angka kecelakaan di wilayah Kepri tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021, khususnya kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan kalangan pelajar.
“Penyebabnya tinggi karena kurangnya pemahaman terkait dengan cara berkendara yang aman dan benar,” kata dia.
Ia mengatakan, seharusnya di tingkat pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor sampai pada umur 17 tahun setelah lulus dari uji kompetensi dengan memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ pada ayat 2 berbunyi syarat usia ditentukan paling rendah berumur 17 Tahun untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A, C dan D.
’’Sesuai Data Ditlantas Polda Kepri tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa anak usia remaja khususnya Pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi yaitu sebesar 24,77 persen,” kata dia.
Menurutnya, peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dikarenakan usia sekolah belum mampu memahami dan melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang berkeselamatan.
“Ini cukup disayangkan, karena kalangan pelajar merupakan generasi penerus yang akan menjadi ujung tombak pembangunan di masa mendatang yang wajib dijaga agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya,” kata dia.
Baca juga: Polda Kepri Gelar Operasi Patuh Seligi Mulai 10-23 Juli 2023
Tri menjelaskan, Pendidikan Lalu Lintas yang akan mereka terapkan bertujuan agar siswa atau kalangan pelajar memiliki etika berlalu lintas di jalan serta dalam mengendarai kendaraan tidak ugal ugalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Pihaknya sepakat, setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama tersebut, mereka akan secepatnya melakukan sosialiasi ke wilayah kabupaten/kota di Kepri.
“Setelah itu implementasi pengintegrasian pendidikan lalu lintas ke dalam mata pelajaran PPKn dapat segera diwujudkan dan akan segera kami laksanakan penerapannya,” kata dia. (*)