Cegah Pengendalian Narkotika dari Lapas, Pemerhati Hukum Pidana Sarankan Investigasi Internal

Cegah Pengendalian Narkotika dari Lapas, Pemerhati Hukum Pidana Sarankan Investigasi Internal
Dosen Hukum Pidana UMRAH, Irwandi Syahputra. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Pemerhati Hukum Pidana, Irwandi Syahputra menyarankan adanya investigasi internal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Investigasi internal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengedalian peredaran narkotika dari Lapas.

Irwandi mengatakan, adanya investigasi internal dapat melihat dari mana masuknya alat komunikasi yang digunakan narapidana.

“Ini perlu dilakukan untuk meilhat celah atau lubang tikus masuknya alat komunikasi di luar jangkauan pengamanan Lapas,” kata Irwandi yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (06/06).

Menurutnya, adanya kejadian kasus pengendalian narkotika dari Lapas harus menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

“Saya tidak bisa bilang tidak ketat, setahu saya pengawasan di sini (Lapas) itu ketat. Hambatan ini bisa terjadi sesama warga binaan dan harus diperhatikan secara baik baik,” ujarnya.

Tonton juga: KENDALI NARKOBA DI BALIK PENJARA | U-NEWS REPORTASE #EPS34

Ia menyampaikan, hampir 50 persen kasus pengendalian narkotika di Indonesia terjadi dari lapas. Hal itu sesuai dengan statment mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Ia mengatakan, jika seseorang warga binaan melakukan kesalahan atau mengendalikan narkotika dari lapas, maka tetap bisa dihukum.

“Jika terbukti menjual dan membeli, maka dapat dikembalikan ke Pasal 114 UUD Narkotika Nomer 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya berfariatif dari 5 tahun penjara sampai 25 tahun atau pidana seumur hidup,” tutupnya. (*)