Cegah Penularan COVID-19, Pelni Sediakan Mesin EDC

Cegah Penularan COVID-19, Pelni Sediakan Mesin EDC
Kepala Kantor PT Pelni Cabang Tanjungpinang, Suharto. Foto Andri Dwi Sasmito.

TANJUNGPINANG – Kantor PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di loket pembelian tiket kapal untuk mencegah penularan COVID-19.

Loket pembelian tiket berada di Kantor Pelni Jalan Ahmad Yani, Km 5 Atas Tanjungpinang.

Ini salah satu cara mencegah, hingga menghindari penularan COVID-19 saat melakukan transaksi pembayaran tiket kapal antara calon penumpang dengan petugas loket Pelni.

“Petugas kita tidak lagi melayani pembayaran cash (kontan),” kata Kepala Operasi PT Pelni (Persero) Cabang Tanjungpinang, Suharto kepada Ulasan.co, Sabtu (27/11).

Jadi, kata Suharto, calon penumpang bayar sesuai dengan harga tertera pada tiket kapal tersebut.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam, Masuk dan Keluar Kepri

Karena transaksi pembayaran tiket kapal pakai kartu ATM milik calon penumpang sendiri melalui mesin EDC, yang sudah disediakan di loket Pelni.

Semua ini dilakukan, karena pihaknya ingin calon penumpang nyaman dan aman saat transaksi beli tiket kapal di loket Pelni.

“Beli tiket sendiri, dan pakai nama sendiri. Jangan pakai calo saat beli tiket kapal,” imbaunya.

Karena disaat beli tiket kapal nanti, lanjut dia, petugas Pelni akan memastikan keabsahan dokumen kelengkapan persyaratan perjalanan calon penumpang ditengah Pandemi COVID-19.

Seperti dokumen kartu vaksinasi sampai dosis kedua, dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen ditambah dengan aplikasi Pedulilindungi.

“Calon penumpang datang saja sendiri, dan beli tiket sendiri di loket kami sini,” sebut dia.

Sesuai aturan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad yang sebelumnya sudah memberlakukan aturan terbaru syarat perjalanan di dalam, masuk dan keluar daerah Kepri yang berlaku mulai hari ini Selasa (05/10) lalu.

Gubernur Ansar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *