BATAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah memungut biaya untuk kegiatan wisuda atau perpisahan siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan wisuda.
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa larangan ini bukan semata karena temuan pungli, melainkan sebagai upaya mencegah kegiatan perpisahan menjadi ajang yang justru membebani para orang tua.
“Bukan karena ada pungli, tapi kami ingin pastikan kegiatan seperti wisuda tidak menjadi kewajiban apalagi memberatkan masyarakat,” ujar Tri saat diwawancarai Ulasan.co, Selasa 22 April 2025.
Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri yang tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Disdik Batam menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan:
- Wisuda/perpisahan tidak boleh bersifat wajib.
- Sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua siswa.
- Kegiatan harus digelar secara sederhana, memanfaatkan fasilitas sekolah atau milik pemerintah.
- Pendanaan hanya diperbolehkan dari sponsor atau iuran sukarela yang tidak memaksa.
- Tidak boleh ada sanksi bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan.
Tri menambahkan, jika sekolah tetap ingin mengadakan perpisahan, maka harus dipastikan seluruh siswa bisa ikut serta tanpa tekanan biaya, terutama mereka dari keluarga kurang mampu.
“Saya sudah berkali-kali ingatkan komite sekolah. Kalau mau adakan perpisahan, pikirkan semua anak, bukan hanya anak sendiri. Jangan sampai ada yang merasa dikucilkan hanya karena tidak mampu bayar,” katanya menegaskan.
Ia juga menanggapi isu adanya sekolah yang menarik iuran ratusan ribu rupiah untuk wisuda. Setelah dipanggil, pihak sekolah mengaku bahwa iuran tersebut berasal dari inisiatif komite sekolah.
“Saya tegaskan, kalau mau adakan perpisahan, laksanakan di sekolah saja. Tidak perlu glamor, jangan membebani orang tua,” ujar Tri.
Baca juga: Tahun Ini Disdik Kepri Cuma Bagikan Satu Stel Seragam Sekolah Gratis
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, hingga Inspektur Daerah Kota Batam, demi memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News