BATAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai melakukan rapat pembahasan usulan untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Dalam pembahasan itu melibatkan unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh di Gedung Graha Kepri Batam Centre pada Jumat 13 Desember 2024.
“Kami baru menerima usulan-usulan dan masukan dari walikota dan bupati se-Provinsi Kepri, itu kita bahas apakah penghitungannya sudah benar sesuai ketentuan (Permenaker No 16 tahun 2024) naik 6,5 persen,” ujar Kadisnakertrans Kepri, Manggara Simarmata.
Ia mengatakan, angka yang diusulkan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri dan akan ditetapkan pada 18 Desember 2024 mendatang. Selain itu pihaknya juga menerima usulan-usulan dari unsur pengusaha dan buruh.
Ia menegaskan angka UMK yang nantinya ditetapkan Gubernur Kepri merupakan hasil pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Pak Gubernur tentu bijak mengambil keputusan terkait dengan UMK kabupaten/kota. Pasti gubernur menjaga kondusifitas perusahaan yang ada di Kepri dan daya saingnya juga harus terjaga,” kata dia.
Mangara menjelaskan, penetapan UMK mengikuti aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana kenaikan upah sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Sementara itu perwakilan buruh yang juga Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial mengatakan, idealnya dalam menetapkan UMK sesuai dengan putusan MK, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Menurut perhitungan kami KHL di Batam mencapai Rp6 juta lebih. Kami bahkan kemarin mengusulkan kenaikan hingga 37 persen,” ujarnya.
Apalagi ia melihat pertumbuhan ekonomi Batam yang mencapai diatas 7 persen. “Sehingga jika mengikuti formula nasional, 6,5 persen, harus di bedah. Di nasional pertumbuhan ekonominya 4,9 persen, inflasinya 1,84 persen, sisanya KHL 0,94 persen.”
“Jika mengacu ke nasional seharusnya kenaikan UMK Batam mencapai 9 persen, jika dikalikan UMK Batam bisa diatas Rp5 juta,” ujarnya.
Baca juga: UMP Kepri Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Berikut rekomendasi yang diusulkan untuk UMK tahun 2025:
Kota Batam
SPSI: Rp5.103.987
FSPMI: Rp6.432.461
Pengusaha: Rp4.989.600
Walikota Batam: Rp4.989.600
Kota Tanjungpinang
Serikat Buruh: Rp3.624.000
Pengusaha: Rp3.624.000
Walikota Tanjungpinang: Rp3.624.000
Kabupaten Bintan
Serikat Buruh: Rp4.207.762
Pengusaha: Rp4.207.762
Bupati Bintan: Rp 4.207.762
Kabupaten Karimun
Serikat Buruh: Rp3.956.475
Pengusaha: Rp3.956.475
Bupati Karimun: Rp3.956.475
Kabupaten Lingga
Serikat Buruh: Rp3.623.654
Pengusaha: Rp3.623.654
Bupati Lingga: Rp3.623.654
Kabupaten Natuna
Serikat Buruh: Rp3.628.002
Pengusaha: Rp3.628.002
Bupati Natuna: Rp3.628.002
Kabupaten Kepulauan Anambas
Serikat Buruh: Rp4.084.919
Pengusaha: Rp4.084.919
Bupati Anambas: Rp4.084.919. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News