Cemas Rumahnya Digusur, Warga Sei Nayon Ngadu ke DPRD Batam

Perwakilan Warga Sei Nayon, Bengkong saat mendatangi DPRD Batam, Selasa (27/12). (Foto: Muhammad Ishlahuddin).

BATAM – Sejumlah warga RT04/ RW12, Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong, Kota Batam, Selasa (27/12) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadukan aksi PT Harmoni Mas yang mengancam akan menggusur tempat tinggal mereka.

Kuasa Hukum warga, Kornel Balawan menceritakan bahwa banyak hal yang dialami warga mulai dari intimidasi sampai tindakan anarkis dari sejumlah oknum suruhan perusahaan agar segera mengosongkan kawasan Sei Nayon tersebut.

“Kita sudah menyampaikan fakta yang terjadi di RDP kemarin, kita harap bahwa proses ini dijalankan sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Kornel di depan pimpinan DPRD Batam Nuryanto.

Kornel menuturkan, warga saat ini menuntut ganti rugi apa yang sudah disepakati antara PT Harmoni Mas namun sampai saat ini masyarakat terus ditakut-takuti bahkan tim terpadu Satpol PP pun datang memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

“Masyarakat menuntut hak yang oleh aturan itu dilindungi,” tegasnya.

Menurutnya, PT Harmoni Mas belum melakukan kewajiban sesuai yang disepakati. Namun lanjutnya kawasan tersebut sudah dilakukan pemagaran oleh sejumlah oknum ormas bahkan preman. Tindakan ini otomatis menimbulkan masalah sampai berlanjut ke proses hukum.

“Soal itu sekarang sudah diproses hukum dan kami harap polisi segera melakukan penindakan,” pesannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyampaikan pihaknya sudah berusaha mengagendakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan perusahaan dan BP Batam. Namun pada saat diagendakan pada Senin (26/12) itu satu pun perwakilan tidak ada yang hadir ke DPRD.

“Kita tak bisa mendalami informasi itu karena perusahaan yang bersangkutan tak hadir. Kalau mau mencari solusi, namun ini jangan dibiarkan, kami harap peran pemerintah harus ada,” jelas Nuryanto.

Ia pun menyarankan kepada tim terpadu pemerintah, agar tidak perlu tergesa-gesa memberikan surat peringatan sehingga menganggu kenyamanan warga. Ia memastikan, jika kewajiban penerima alokasi sudah selesai, maka tak perlu lagi tim terpadu diturunkan.

“Berarti ada yang belum selesai. Kalau pemerintah menurunkan tim terpadu juga kurang bijak, kurang arif. Harusnya melihat kewajiban dan hak warga dulu kalau belum selesai dan malah menurunkan tim terpadu itu yang jadi masalah,” tuturnya demikian.